Desa Toaya
Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala - 72
Ikfan Kaur Perencanaan | 01 Januari 2024 | 740 Kali Dibaca
Artikel
Ikfan Kaur Perencanaan
01 Januari 2024
740 Kali Dibaca
Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan Unsur Masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Dasar hukum perencanaan pembangunan desa dimulai dari Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang mengatur secara jelas didalam tentang proses tahapan perencanaan desa dan serta dokumen perencaaan yang dihasilkan didalam musyawarah tersebut terdiri dari RPJMDes (Dokumen Perencanaan Desa selama 6 tahun sesuai masa jabatan Kepala Desa yang memauat visi dan misi kepala desa dan RKPdesa (Dokumen Perencanaan Desa selama 1 tahun hasil penjabaran dari Dokumen RPJMdesa) serta DU RKPdesa (Dokumen perencanaan desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa bersama Masyarakat yang bukan menjadi Kewenangan Desa untuk diusulkan di Musrenbang Kecamatan untuk menjadi intervensi kewenangan Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Berikut Siklus Tahapan Perencanaan Desa Toaya Tahun Anggaran 2024:
KALENDER KEGIATAN PEMERINTAHAN DESA TOAYABERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA |
| No. | Bulan | Tanggal | Kegiatan |
|---|---|---|---|
| 1. | Januari | 1-5 | Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap (Pasal 66, ayat (1), UU No. 6/2014). |
| 1-10 | Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa semester akhir atau LRP-APBDesa S-2 (Pasal 70, ayat (2), Permendagri 20/2018). | ||
| 1-31 | Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa atau LPRP-APBDesa, LKPRP-APBDesa (Pasal 70, Permendagri 20/2018). | ||
| 1-31 | MUSRENBANGDES menyusun bahan usulan ke Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya. | ||
| 1-31 | Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan. | ||
| 1-31 | Kegiatan pembangunan desaa yang bersumber dari program sektoran dan atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa. (Apabila ada). | ||
| 1-31 | Pelayanan publik. | ||
| 2. | Februari | 1-5 | Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap. |
| 1-28/29 | Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan. | ||
| 1-28/29 | Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada). | ||
| 1-28/29 | Pelayanan publik. | ||
| 3. | Maret | 1-5 | Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap. |
| 1-31 | Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau LPPDesa dan LKPPDesa (Pasal 49, ayat (1), PP No. 43/2014) dan Permendagri No. 46/2016, Pasal 3 dan 4. | ||
| 1-31 | Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan. | ||
| 1-31 | Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada). | ||
| 1-31 | Pelayanan publik. | ||
| 4. | April | 1-5 | Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap. |
| 1-10 | Pencairan DD termin 1 dan ADD termin 1 | ||
| 1-30 | Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan. | ||
| 1-30 | Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada). | ||
| 1-30 | Pelayanan publik. | ||
| 5. | Mei | 1-5 | Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap. |
| 1-31 | Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan. | ||
| 1-31 | Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada). | ||
| 1-31 | Pelayanan publik. | ||
| 6. | Juni | 1-5 | Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap. |
| 1-30 | Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa. (Pasal 33, ayat (5), Permendagri 114/2014). | ||
| 1-30 | MUSDES Pelaksanaan Pembangunan Desa, (Pasal 81 dan 82, Permendagri 114/2014). | ||
| 1-30 | Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan. | ||
| 1-30 | Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada). | ||
| 1-30 | Pelayanan publik. | ||
| 7. | Juli | 1-5 | Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap. |
| 1-31 | Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa semester awal atau LRP-APBDesa S-1 (Pasal 68, Permendagri 20/2018). | ||
| 1-31 | MUSRENBANGDES menyusun bahan RKPDesa tahun anggaran berikutnya, (Pasal 30, ayat (2), huruf 1, Permendagri 114/2014). | ||
| 1-31 | Mulai Penyusunan RKPDesa untuk tahun anggaran berikutnya (Pasal 29, ayat (3), Permendagri 114/2014). | ||
| 1-31 | Proses RKPDesa Perubahan (Jika terjadi hal yang mengharuskan). | ||
| 1-31 | Proses APBDesa perubahan (Jika terjadi hal yang mengharuskan). | ||
| 1-31 | Menerima Pagu Indikatif Desa (PID) baik DD, ADD, BHP dan BK dari Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah untuk tahun anggaran berikutnya. (Pasal 35, ayat (2), Permendagri 114/2014). | ||
| 1-31 | Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan. | ||
| 1-31 | Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada). | ||
| 1-31 | Pelayanan publik. | ||
| 8. | Agustus | 1-5 | Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap. |
| 1-31 | Lanjutan Penyusunan RKPDesa untuk tahun anggaran berikutnya dengan melengkapi Rencana Kegiatan (RK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), (Pasal 42, ayat (1), Permendagri 114/2014) | ||
| 1-31 | Lanjutan Proses RKPDesa Perubahan | ||
| 1-31 | Lanjutan Proses APBDesa Perubahan | ||
| 1-31 | Pencairan ADD termin II | ||
| 1-31 | Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan. | ||
| 1-31 | Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada). | ||
| 1-31 | Pelayanan publik. | ||
| 9. | September | 1-5 | Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap. |
| 1-30 | Penyelesaian Penyusunan RKPDesa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya (Pasal 29, ayat (4), Permendagri 114/2014). | ||
| 1-30 | Penyelesaian Proses RKPDesa Perubahan | ||
| 1-30 | Penyelesaian Proses APBDesa Perubahan | ||
| 1-30 | Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan. | ||
| 1-30 | Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada). | ||
| 1-30 | Pelayanan publik. | ||
| 10. | Oktober | 1-5 | Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap. |
| 1-10 | Pencairan DD termin II dan ADD termin III | ||
| 1-31 | Penyusunan dan penyepakatan Rancangan APBDesa tahun anggaran berikutnya, (Pasal 32 dan 33 Permendagri 20/2018). | ||
| 1-31 | Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan. | ||
| 1-31 | Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada). | ||
| 1-31 | Pelayanan publik. | ||
| 11. | November | 1-5 | Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap. |
| 1-30 | Evaluasi dan persetujuan Rancangan APBDesa tahun anggaran berikutnya. (Pasal 34 s.d 38 Permendagri 20/2018). | ||
| 1-30 | Pembekalan seluruh aparatur desa dan lembaga kemasyarakatan desa yang terkait dengan RKPDesa dan APBDesa tahun anggaran berikutnya. (Pasal 60 dan 61, Permendagri 114/2014). | ||
| 1-30 | Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan. | ||
| 1-30 | Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada). | ||
| 1-30 | Pelayanan publik. | ||
| 12. |
Desember | 1-5 | Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap. |
| 1-31 | MUSDES Pelaksanaan Pembangunan Desa, (Pasal 81 dan 82, Permendagri 114/2014). | ||
| 1-31 | Penyelesaian penyusunan APBDesa tahun anggaran berikutnya, (Pasal 38 Permendagri 20/2018). | ||
| 1-31 | Sosialisasi RKPDesa dan APBDesa untuk tahun berikutnya kepada Masyarakat, (Pasal 59, Permendagri 114/2014). | ||
| 1-31 | Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan. | ||
| 1-31 | Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada). | ||
| 1-31 | Pelayanan publik. |
| Toaya, 01 Januari 2024 |
| KEPALA DESA TOAYA |
| OMPO WIJAYA, S.Ag |
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1963
Populasi
1873
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
3836
1963
Laki-laki
1873
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3836
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
OMPO WIJAYA, S.Ag
Sekretaris Desa
ANDI RIFAIN, A.Ma
Kasi Pemerintahan
NOFAN
Kasi Kesejahteraan
EFRIANTO, S.Hut
Kasi Pelayanan
RILAWATI
Kaur Umum ADM
AYU EKA PUTRI, S.IKom
Kaur Keuangan
FEBRIANTI, S.Kom
Kaur Perencanaan
IKFAN
Kepala Dusun I Ranga-ranga
ENDANG
Kepala Dusun IV Palentunga
SUNARDIN
Kepala Dusun V Umala
AGUS SUPRIANTO
Staf Administrasi
HASWI
Desa Toaya
Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, 72
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Radio
HIBURAN MUSIK RADIO, media informasi dan edukasi warga Desa Toaya
Menu Kategori
Agenda
Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel
22.981 Kali
Indikator Umum Keluarga Prasejahtera, Sejahtera I, II, III & Plus
18.153 Kali
Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (PERDES)
8.767 Kali
Tupoksi Perangkat Desa Selaku PPKD
2.603 Kali
Hari Lahir Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)
1.556 Kali
Mengapa Harus OpenSID
1.479 Kali
Administrasi Pemerintah Desa
934 Kali
Kode Pos Desa Seluruh Indonesia
79 Kali
Pemerintah Desa Toaya Salurkan Bantuan Pangan Non Tunai kepada 391 Kepala Keluarga
83 Kali
Agen Piloting Desa Toaya Lakukan Pendaftaran PERLINSOS Bagi Masyarakat
91 Kali
Musrenbang Desa Toaya Bahas dan Tetapkan RKP Desa Tahun Anggaran 2027
61 Kali
Tim Penyusun RKP Desa Toaya Tahun Anggaran 2027 Rampungkan Dokumen Perencanaan Desa
172 Kali
BAPPEDA Provinsi Sulawesi Tengah Melaksanakan Monev Usulan Pemerintah Desa Toaya Dalam Program Berani Membangun
364 Kali
Pemerintah Desa Toaya Gelar Rembuk Stunting dalam rangka Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027
138 Kali
Pembentukan Pokdarwis Desa Toaya Dorong Pengembangan Pariwisata Lokal Melalui Desa Digital
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 450 |
| Kemarin | : | 755 |
| Total | : | 430,565 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.175 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar