Desa Toaya
Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala - 72
Administrator | 29 Juli 2013 | 2.603 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
29 Juli 2013
2.603 Kali Dibaca
LEMBAGA BPD
BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
PENGERTIAN BPD
Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat.
Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
TUJUAN BPD
Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu :
- Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
- Menjaga keutuhan masyarakat.
- Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
- Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.
TUGAS DAN WEWENANG BPD
Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu :
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
- Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara perangkat desa.
- Menyusun tata tertib BPD.
BPD MEMPUNYAI HAK
- Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
- Menyatakan pendapat.
ANGGOTA BPD MEMPUNYAI HAK
- Mengajukan rancangan peraturan desa.
- Mengajukan pertanyaan.
- Menyampaikan usul dan pendapat.
- Memilik dan dipilih.
- Dan memperoleh tunjangan.
SYARAT CALON ANGGOTA BPD
Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta pemerintah Republik Indonesia.
- Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama.
- Berumur paling rendah 25 “dua puluh lima” tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 “lima” tahun.
- Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat.
- Mendaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 “enam” bulan berturut-turut dan tidak terputus.
LEMBAGA
Susunan OrganisasiBadan Permusyawaratan Desa (BPD) ToayaDesa Toaya Kec. Sindue Kab. DonggalaPeriode 2021-2026 |
| No. | Nama | Jabatan | No. SK | Periode |
|---|---|---|---|---|
| 1. | RAFIK, A.Ma.Pust | Ketua BPD | 188.45/0400/DPMD/2022 | 2021 s.d 2026 |
| 2. | HAMID K. BUSILEMBA | Wakil Ketua BPD | 188.45/0403/DPMD/2022 | 2021 s.d 2026 |
| 3. | ARDIANSYAH | Sekretaris BPD | 188.45/0415/DPMD/2022 | 2021 s.d 2026 |
| 4. | ARIANTI | Anggota BPD | 188.45/0412/DPMD/2022 | 2021 s.d 2026 |
| 5. | MOH. RIFKI | Anggota BPD | 188.45/0401/DPMD/2022 | 2021 s.d 2026 |
| 6. | ILHAM G. L. | Anggota BPD | 188.45/0402/DPMD/2022 | 2021 s.d 2026 |
| 7. | RAHMAN | Anggota BPD | 188.45/0413/DPMD/2022 | 2021 s.d 2026 |
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1963
Populasi
1873
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
3836
1963
Laki-laki
1873
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3836
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
OMPO WIJAYA, S.Ag
Sekretaris Desa
ANDI RIFAIN, A.Ma
Kasi Pemerintahan
NOFAN
Kasi Kesejahteraan
EFRIANTO, S.Hut
Kasi Pelayanan
RILAWATI
Kaur Umum ADM
AYU EKA PUTRI, S.IKom
Kaur Keuangan
FEBRIANTI, S.Kom
Kaur Perencanaan
IKFAN
Kepala Dusun I Ranga-ranga
ENDANG
Kepala Dusun IV Palentunga
SUNARDIN
Kepala Dusun V Umala
AGUS SUPRIANTO
Staf Administrasi
HASWI
Desa Toaya
Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, 72
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Radio
HIBURAN MUSIK RADIO, media informasi dan edukasi warga Desa Toaya
Menu Kategori
Agenda
Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel
22.979 Kali
Indikator Umum Keluarga Prasejahtera, Sejahtera I, II, III & Plus
18.151 Kali
Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (PERDES)
8.765 Kali
Tupoksi Perangkat Desa Selaku PPKD
2.601 Kali
Hari Lahir Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)
1.556 Kali
Mengapa Harus OpenSID
1.478 Kali
Administrasi Pemerintah Desa
933 Kali
Kode Pos Desa Seluruh Indonesia
79 Kali
Pemerintah Desa Toaya Salurkan Bantuan Pangan Non Tunai kepada 391 Kepala Keluarga
81 Kali
Agen Piloting Desa Toaya Lakukan Pendaftaran PERLINSOS Bagi Masyarakat
91 Kali
Musrenbang Desa Toaya Bahas dan Tetapkan RKP Desa Tahun Anggaran 2027
61 Kali
Tim Penyusun RKP Desa Toaya Tahun Anggaran 2027 Rampungkan Dokumen Perencanaan Desa
172 Kali
BAPPEDA Provinsi Sulawesi Tengah Melaksanakan Monev Usulan Pemerintah Desa Toaya Dalam Program Berani Membangun
364 Kali
Pemerintah Desa Toaya Gelar Rembuk Stunting dalam rangka Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027
138 Kali
Pembentukan Pokdarwis Desa Toaya Dorong Pengembangan Pariwisata Lokal Melalui Desa Digital
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 305 |
| Kemarin | : | 755 |
| Total | : | 430,420 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.175 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar