Desa Toaya

Kecamatan Sindue
Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Artikel

Tupoksi Perangkat Desa Selaku PPKD

Administrator

24 08-0 17:03:37

23 Kali Dibaca

SEKRETARIS DESA (Sekdes) memegang peran strategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan Desa. Manakala sekdes Sekdes tidak mampu menjalankan tigas -tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang. Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur Pimpinan Sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai coordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa, Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan secretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai coordinator Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Karena itu, seorang sekdes seyogyanya memiliki kemampuan diatas rata-rata perangkat Desa lainnya yaitu Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) sehingga roda pemerintahan di Desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.

Apa Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa …?

Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai Koordinator PPKD dan Mempunyai Tugas: Mengkoordinasikan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan APB Desa; Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan Rancangan Perubahan APB Desa; Mengkoordinasikan Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan Perubahan APB Desa; Mengkordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa. Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas: melakukan Verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL; Melakukan Verifikasi terhadap RKA Desa, dan melakukan Verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.

Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa…?

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas: Melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; Mengendalikan kegiatan sesuai Bidang Tugasnya Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya; Menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa. Pembagian tugas kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa. Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. Tim berasal dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desadan/atau Masyarakat, yang terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota. Demikian rangkumang tentang tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Tentunya selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, sekdes juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya. PPKD adalah Kepanjangan dari Pelaksana Pengelola Keuangan Desa. Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dijelaskan secara gambling bahwa Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa melimpahkan Sebagian kekuasannya kepada PPKD. Kekuasaan yang seperti apa…? Yaitu Kekuasaan didalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. (Pasal 3 ayat 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) lalu siapa yang berhak menjadi pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) tersebut…? Dalam hal siapa yang boleh dan siapa yang berhak menjadi Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, diatur dalam Pasal selanjutnya. Dalam pasal ini pun saya kira bisa mejawab Sebagian pertanyaan yang sering diajukan teman-teman baik itu yang berasal dari Lembaga pemerintah desa atau pun penggiat Desa lainnya. Pertanyaan-pertanyaan itu sengaja saya rangkum dalam artikel ini. Berikut ini beberapa pertanyaan terkait siapa yang berhak menjadi Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa…? Apakah BPD boleh menjadi TPPKD…? Apakah LPM boleh menjadi TPPKD…? Apakah LSM boleh menjadi TPPKD…? Apakah Pendamping boleh menjadi TPPKD…? Apakah Kepala Kewilayahan boleh menjadi TPPKD…? Dan masih banyak lagi sebenarnya jika kita membaca lebih teliti lagi dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, mungkin tidak aka nada lagi pertanyaan seperti itu yang muncul, karena jawabannya sudah ada tepatnya dibagian kedua Pasal 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang bunyinya sebagaimana saya kutip dibawah ini. PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: Sekretaris Desa; Kaur dan Kadi; dan Kaur Keuangan. Pembagian Tugas PPKD dalam Siskeudes 2.0 maka pada Tanggal 1 Januari 2019 dikeluarkan Pembagian Bidang Kegiatan dan Tupoksi Pelaksana Kegiatan Anggaran Pemerintah Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang disahkan dan ditandatangani oleh Bapak Nur Rozuqi selaku Ketua Forum Sekretaris Desa Seluruh Indonesia. Berikut ini pembagian Bidang dalam PPKD di APBDesa 2023 atau yang menjadi pelaksana dalam kegiatan tersebut, sebagaimana yang saya kutip Kembali dari form yang telah disahkan tersebut.

  1. Kaur Keuangan

Jenis Pendapatan yang ditangani :

  • Hasil Usaha Desa
  • Hasil Aset Desa
  • Hasil Swadaya dan Partisipasi
  • Pendapatan Lain-lain
  • Dana Desa
  • Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota
  • Alokasi Dana Desa
  • Bantuan Keuangan Provinsi
  • Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
  • Penerimaan dari hasil Kerjasama antar Desa
  • Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak ketiga
  • Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa
  • Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga
  • Koreksi Kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan dikas Desa pada tahun anggaran berjalan
  • Bunga Bank
  • Lain-lain Pendapatan Desa yang sah
  • Penyediaan Penghasilan tetap dan Tunjangan Kepala Desa
  • Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
  • Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Penyediaan Tunjangan BPD
  • Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
  • Penerimaan Pembiayaan
  • Pengeluaran Pembiayaan

 

  1. Kaur Umum

Jenis Belanja Desa yang ditangani ;

  • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Dinas/Atribut, Listrik/Telpon,dll)
  • Penyediaan Operasional BPD (ATK, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Seragam, Listrik/Telepon, dll)
  • Lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
  • Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan
  • Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa
  • Lain-Lain Kegiatan Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa
  • Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Kartu Keluarga, dll)
  • Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan Desa
  • Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa

 

  1. Kaur Perencanaan

Jenis Belanja Desa yang ditangani ;

  • Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara partisipatif
  • Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDesa (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes,dll. Bersipat regular)
  • Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKP Desa,dll)
  • Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDesa/APBDesa Perubahan/LPJ APBDesa, dan seluruh dokumen terkait)
  • Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Laporan Akhir Tahun Anggaran, Laporan Akhir Masa Jabatan, Laporan Keterangan Akhir Tahun Anggaran, Informasi kepada masyarakat)
  • Lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan

 

  1. Kasi Pemerintahan

Jenis Belanja Desa yang ditangani ;

  • Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)
  • Lain-lain kegiatan sub Bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan
  • Penyelenggaraan Musyawraah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)
  • Penyusunan kebijakan desa (Perdes/Perkades, dll-diluar rencana Pembangunan/Keuangan)
  • Pengembangan Sistem Informasi Desa
  • Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antara Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)
  • Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang desa)
  • Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba Desa
  • Sertifikasi Tanah Kas Desa
  • Administrasi Pertanahan (pendaftaran tanah, dan pemberian registrasi Agenda Pertanahan)
  • Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk masyarakat miskin
  • Mediasi konflik pertanahan
  • Penyuluhan Pertanahan
  • Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa
  • Lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan
  • Pembuatan/pemutakhiran Peta wilayah dan social desa
  • Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
  • Lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
  • Pembuatan Rambu-Rambu di Jalan Desa
  • Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (missal : Pembuatan poster/baloho informasi penetapan LPJ APBDesa untuk warga, dll)
  • Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/instalasi komunikasi dan informasi local Desa
  • Lain-lain kegiatan sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan informatika
  • Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patrol dll)
  • Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh pemerintah desa (satlinmas Desa)
  • Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah,dll) skala local desa
  • Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
  • Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
  • Lain-lain kegiatan sub bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  • Peningkatan Kapasitas Kepala Desa
  • Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
  • Peningkatan Kapasitas BPD
  • Lain-lain Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

 

  1. Kasi Pelayanan

Jenis Belanja yang ditangani :

  • Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat Tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
  • Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst)
  • Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat
  • Pemeliharaan sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa
  • Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)
  • Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
  • Dukungan Pendidikan Bagi Siswa Miskin/Berprestasi
  • Lain-lain kegiatan sub Bidang Pendidikan
  • Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi keluarga miskin, dst)
  • Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
  • Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
  • Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
  • Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
  • Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
  • Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKB
  • Lain-lain kegiatan sub bidang Kesehatan
  • Pemeliharaan sumur resapan milik desa
  • Pemeliharaan sumber air bersih milik desa (mata air/tendon penampungan air hujan/sumur bor,dll)
  • Pemeliharaan sambungan air bersih kerumah tangga (pipanisasi, dll)
  • Pemeliharaan sanitasi permukiman (gorong-gorong, selokan, parit, dll diluar prasarana jalan)
  • Pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK umum, dll
  • Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman (penampungan/bank sampah, dll)
  • Pemeliharaan system pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga)
  • Pemeliharaan Taman/Taman Bermain anak milik desa
  • Pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana pariwisata milik desa
  • Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat dibidang Hukum dan perlindungan masyarakat
  • Pembinaan grop kesenian dan kebudayaan tingkat desa
  • Pengiriman kontingen grop kesenian dan kebudayaan sebagai wakil desa ditingkat kecamatan dan kabupaten/kota
  • Penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, perayaan hari besar keagamaan, dll) tingkat desa
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa
  • Lain-lain kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan
  • Pengiriman kontingen kepemudaan dan Olah raga sebagai wakil desa ditingkat Kecamatan dan kabupaten/kota
  • Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (kepemudaan, penyadaran wawasan kebangsaan, dll) tingkat desa
  • Penyelenggaraan festival/lomba kepemudaan dan olah raga tingkat desa
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa
  • Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga
  • Lain-lain kegiata sub bidang kepemudaan dan olah raga
  • Pembinaan Lembaga adat
  • Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
  • Pembinaan PKK
  • Pelatihan pembinaan Lembaga kemasyarakatan
  • Lain-lain kegiatan sub bidang kelembagaan masyarakat
  • Pemeliharaan keramba/kolam perikanan darat milik desa
  • Bantuan perikanan (bibit/pakan, dst)
  • Pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan
  • Lain-lain kegiatan sub bidang kelautan dan perikanan
  • Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung,dll
  • Peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan, kendang, dll)
  • Pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/peternakan
  • Lain-lain kegiatan sub bidang pertanian/peternakan
  • Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan permpuan
  • Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak
  • Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas)
  • Lain-lain kegiatan sub bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  • Pelatihan manajemen pengelolaan koperasi/KUD/UMKM
  • Pengembangan sarana prasarana usaha mikri, kecil dan menengah serta koperasi
  • Pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non-pertanian
  • Lain-lain kegiatan sub bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
  • Pembentukan BUM Desa (persiapan dan pembentukan awal BUM Desa)
  • Pelatihan pengelolaan BUM Desa (pelatihan yang dilaksanakan oleh desa)
  • Lain-lain kegiatan sub bidang penanaman modal
  • Pemeliharaan pasar desa/kios milik desa
  • Pengembangan industry kecil level desa
  • Pembentukan/fasilitasi/pelatihan/pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengerajin, pedagang, industry rumah tangga, dll)
  • Lain-lain kegiatan sub bidang perdagangan dan perindustrian

 

  1. Kasi Kesejahtraan

Jenis Belanja Desa yang ditangani ;

  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
  • Pemeliharaan jalan desa
  • Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang
  • Pemeliharaan jalan usaha tani
  • Pemeliharaan jembatan milik desa
  • Pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain)
  • Pemeliharaan Gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan
  • Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilesan milik desa
  • Pemeliharaan embung milik desa
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman /gang
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain)
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan Balai desa/Balai kemasyarakatan
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilesan milik desa
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa
  • Dukungan pelaksanaan program pembangunan/Rehab rumah tidak layak huni (RTLH) GAKIN (pemetaan,validasi, dll)
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan sumur resapan
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan sumber air bersih milik desa (mata air/tendon penampungan air hujan/sumur bor,dd)
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi,dll)
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman (gorong-gorong, selokan, parit,dll, diluar prasarana jalan)
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas Jamban umum/MCK umum,dll
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah Desa/permukiman (penampungan, bank sampah,dll)
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan sistem pembangunan air limbah (Drainase, Air Limbah Rumah Tangga)
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman bermain anak milik desa
  • Lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan Kawasan permukiman
  • Pengelolaan hutan milik desa
  • Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
  • Lain-lain kegiatan sub bidang kehutanan dan lingkungan hidup
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa
  • Lain-lain kegiatan sub bidang energi dan sumber daya mineral
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik Desa
  • Pengembangan pariwisata tingkat desa
  • Lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata
  • Penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala local desa
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan kepemudaan dan olah raga milik desa
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan keramba/kolam perikanan darat milik desa
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan Pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa
  • Penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa,dll)
  • Pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana
  • Belanja tak terduga

Itulah penjelasan singkat tentang Pembagian Bidang Kegiatan dan Tupoksi Pelaksana Kegiatan Anggaran Pemerintah Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

OMPO WIJAYA, S.Ag

Sekretaris Desa

ANDI RIFAIN, A.Ma

Kasi Pemerintahan

NOFAN

Kasi Kesejahteraan

EFRIANTO, S.Hut

Kasi Pelayanan

RILAWATI

Kaur Umum ADM

AHMAD MUBARAK, S.Pd

Kaur Keuangan

FEBRIANTI, S.Kom

Kaur Perencanaan

IKFAN

Kepala Dusun I Ranga-ranga

ENDANG

Kepala Dusun II Buntina

HENDRA GUNAWAN

Kepala Dusun III Lembana

RAHMATTIALDI

Kepala Dusun IV Palentunga

SUNARDIN

Kepala Dusun V Umala

AGUS SUPRIANTO

Staf Administrasi

HASWI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Toaya

Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, 72

Radio

HIBURAN MUSIK RADIO, media informasi dan edukasi warga Desa Toaya

Agenda

Belum ada agenda terdata

Musyawarah Tim Penyusun RKPDes

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan 3 Tahap II T.A. 2022

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Sosialisasi Perdes Penertiban Hewan Ternak

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan 4 Tahap II T.A. 2022

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa

Musyawarah Penyusunan Rancangan RKPDes

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Maulid Nabi Muhammad SAW

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Masjid Al Ikhlas Desa Toaya

Musyawarah Desa | Penetapan nama jalan dan lorong di Wilayah Desa Toaya

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Agenda Musyawarah Desa Khusus | Validasi dan Penetapan KPM BLT-DDS Kemiskinan Ekstreme

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Kantor BPD Toaya

Agenda Musyawarah Desa Pembahasan Perdes Pendapatan Asli Desa dan Perkades Disiplin dan Kinerja Perangkat Desa

Tanggal : 24 Juli 2023 08:30:00
Tempat : Kantor BPD Toaya

Agenda Musyawarah Pembahasan Rancangan/Pengesahan RKP Desa dan DU RKP Desa Tahun Anggaran 2024

Tanggal : 30 September 2023 08:30:00
Tempat : Kantor BPD Toaya

Agenda Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa dan DU RKP Desa Tahun Anggaran 2025

Tanggal : 09 Juli 2024 09:00:00
Tempat : -0.6023105, 119.7978398

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Toaya Tahun 2025

Tanggal : 21 Mei 2021 08:00:00
Tempat : Kantor BPD Toaya

Statistik Pengunjung

Hari ini:555
Kemarin:936
Total:122,011
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.65
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.6021673502111884
Longitude:119.79795441031642

Desa Toaya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa