
Desa Toaya
Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala - 72
Ikfan Kaur Perencanaan | 08 Oktober 2022 | 46 Kali Dibaca

Artikel
Ikfan Kaur Perencanaan
22 08-1 08:34:48
46 Kali Dibaca
Dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
- Pembentukan tim penyusun RKP Desa
- Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
- Pencermatan ulang RPJM Desa
- Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
- Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Pembentukan tim penyusun RKP Desa
- Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa
- Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:
- Pembina yang dijabat oleh kepala Desa;- Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;- Sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan- Anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya - Tim penyusun RKP Desa paling sedikit berjumlah 7 orang.
- Komposisi Tim Penyusun RKP Desa terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.
- Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.
- perkiraan pendapatan asli Desa;
- pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
- pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
- perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
- rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan
- sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pencermatan ulang RPJM Desa
- mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
- mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;
- mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
- mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
- mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
- daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya;
- daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa;
- daftar rencana kerja sama antar Desa; dan
- daftar rencana kerja sama Desa dengan pihak ketiga
Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
- Rancangan RKP Desa paling sedikit memuat:
a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;b. rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;d. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain;e. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; danf. Tim Pelaksana Kegiatan. -
Tim penyusun RKP Desa menyampaikan rancangan RKP Desa kepada kepala Desa untuk diperiksa dengan dilengkapi berita acara.
-
Dalam hal kepala Desa menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud, kepala Desa meminta BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
-
Dalam hal kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud, kepala Desa meminta tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKP Desa.
Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
- Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
- Musrenbang Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
- Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud membahas dan menyepakati:
a. hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa;b. rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya; danc. prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa. -
Hasil kesepakatan Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dituangkan dalam berita acara.
-
Berita acara hasil sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD
-
Berita acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.
Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
- BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa.
- Pembahasan dan pengesahan RKP Desa sebagaimana dimaksud meliputi:
a. pembahasan rancangan RKP Desa;b. penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa; danc. pengesahan dokumen RKP Desa. -
Berita acara Musyawarah Desa ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.
-
Pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1888

Populasi
1778

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3666
1888
LAKI-LAKI
1778
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3666
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
OMPO WIJAYA, S.Ag

Sekretaris Desa
ANDI RIFAIN, A.Ma

Kasi Pemerintahan
NOFAN

Kasi Kesejahteraan
EFRIANTO, S.Hut

Kasi Pelayanan
RILAWATI

Kaur Umum ADM
AHMAD MUBARAK, S.Pd

Kaur Keuangan
FEBRIANTI, S.Kom

Kaur Perencanaan
IKFAN

Kepala Dusun I Ranga-ranga
ENDANG

Kepala Dusun II Buntina
HENDRA GUNAWAN

Kepala Dusun III Lembana
RAHMATTIALDI

Kepala Dusun IV Palentunga
SUNARDIN

Kepala Dusun V Umala
AGUS SUPRIANTO

Staf Administrasi
HASWI



Desa Toaya
Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, 72
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Radio
HIBURAN MUSIK RADIO, media informasi dan edukasi warga Desa Toaya
Menu Kategori
Agenda

Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel

320 Kali
Upacara Peringatan HUT RI Ke-77 Tingkat Kecamatan Sindue Tahun 2022

215 Kali
Pelantikan Anggota BPD Di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Donggala

198 Kali
Menang Lewat Adu Finalti di Laga Final | PEMDES CUP (Mini Soccer) Desa Toaya

164 Kali
Kemeriaan Menyambut Kemerdekaan Indonesia di Kecamatan Sindue

152 Kali
UCAPAN BELASUNGKAWA - Desa Toaya

151 Kali
Administrasi Pemerintah Desa

144 Kali
Program Dana Desa | Pelatihan Budidaya dan Pengolahan Makanan Berbahan Kelor

37 Kali
Pelatihan Peningkatan Kapasitas 25 Kompetensi Kader Posyandu Desa Toaya Tahun Anggaran 2025

71 Kali
Musyawarah Desa Khusus di Toaya Hasilkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

36 Kali
Pemerintah Desa Toaya Salurkan BLT Dana Desa Triwulan I Tahun Anggaran 2025

2 Kali
Desa Toaya Manfaatkan Papan Informasi dan Media Sosial Sebagai Media Transparansi Dana Desa

3 Kali
Pemerintah Desa Toaya Gelar Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025

24 Kali
Rembuk Stunting Dalam Rangka Pencegahan dan Penurunan Stunting Tingkat Desa Toaya Tahun 2025

43 Kali
Rapat Kerja Panitia Kemah Akbar PPDI Se-Kabupaten Donggala
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 527 |
Kemarin | : | 936 |
Total | : | 121,983 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.65 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar