Desa Toaya

Kecamatan Sindue
Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Artikel

Tahapan Penyusunan RKP Desa Tahun 2023

Ikfan Kaur Perencanaan

22 08-1 08:34:48

46 Kali Dibaca

Dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Pada pasal 34 Permendes Nomor 21 Tahun 2020 alur penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan:
  1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
  3. Pencermatan ulang RPJM Desa
  4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

 

Pembentukan tim penyusun RKP Desa

  • Kepala  Desa  mempersiapkan  penyusunan  rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa
  • Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:
    - Pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
    - Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
    - Sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
    - Anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya
  • Tim penyusun RKP Desa paling sedikit berjumlah 7 orang.
  • Komposisi Tim Penyusun RKP Desa terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.
  • Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

 

Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.

Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk  ke Desa
 
Rencana  pembiayaan  Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan:
  • perkiraan pendapatan asli Desa;
  • pagu  indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
  • perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
  • rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  • rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan
  • sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.

 

Pencermatan ulang RPJM Desa

Pencermatan ulang RPJM Desa dilakukan dengan cara:
  • mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
  • mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;
  • mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
  • mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
  • mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Hasil pencermatan ulang RPJM Desa memuat data dan informasi mengenai:
  • daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya;
  • daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa;
  • daftar rencana kerja sama antar Desa; dan
  • daftar  rencana  kerja  sama  Desa  dengan  pihak ketiga

 

Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa

  • Rancangan RKP Desa paling sedikit memuat:
    a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
    b. rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
    c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
    d. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain;
    e. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah     kabupaten/kota; dan
    f. Tim Pelaksana Kegiatan.
  • Tim penyusun RKP Desa menyampaikan rancangan RKP Desa kepada   kepala   Desa   untuk diperiksa   dengan dilengkapi berita acara.
  • Dalam hal kepala Desa menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud,  kepala  Desa meminta BPD   menyelenggarakan Musyawarah   Desa tentang Perencanaan Desa
  • Dalam hal kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud, kepala Desa meminta tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKP Desa.

 

Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan

  • Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
  • Musrenbang Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
  • Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud membahas dan menyepakati:
    a. hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa;
    b. rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan  kegiatan  beserta sumber pendanaannya; dan
    c. prioritas   program  dan/atau  kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa.
  • Hasil kesepakatan Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dituangkan dalam berita acara.
  • Berita acara hasil sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD
  • Berita acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.

 

Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

  • BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah  Desa  untuk  membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa.
  • Pembahasan dan pengesahan RKP Desa   sebagaimana   dimaksud meliputi:
    a. pembahasan rancangan RKP Desa;
    b. penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa; dan
    c. pengesahan dokumen RKP Desa.
  • Berita acara Musyawarah Desa ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota  BPD dan   seorang   perwakilan masyarakat Desa.
  • Pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD.
Demikian materi terkait tahapan penyusunan tetap Desa tahun 2023 sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
 
Terima kasih sudah berkunjung ke Web berbagidesa. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan bagikan kepada yang lain.
 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

OMPO WIJAYA, S.Ag

Sekretaris Desa

ANDI RIFAIN, A.Ma

Kasi Pemerintahan

NOFAN

Kasi Kesejahteraan

EFRIANTO, S.Hut

Kasi Pelayanan

RILAWATI

Kaur Umum ADM

AHMAD MUBARAK, S.Pd

Kaur Keuangan

FEBRIANTI, S.Kom

Kaur Perencanaan

IKFAN

Kepala Dusun I Ranga-ranga

ENDANG

Kepala Dusun II Buntina

HENDRA GUNAWAN

Kepala Dusun III Lembana

RAHMATTIALDI

Kepala Dusun IV Palentunga

SUNARDIN

Kepala Dusun V Umala

AGUS SUPRIANTO

Staf Administrasi

HASWI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Toaya

Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, 72

Radio

HIBURAN MUSIK RADIO, media informasi dan edukasi warga Desa Toaya

Agenda

Belum ada agenda terdata

Musyawarah Tim Penyusun RKPDes

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan 3 Tahap II T.A. 2022

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Sosialisasi Perdes Penertiban Hewan Ternak

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan 4 Tahap II T.A. 2022

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa

Musyawarah Penyusunan Rancangan RKPDes

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Maulid Nabi Muhammad SAW

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Masjid Al Ikhlas Desa Toaya

Musyawarah Desa | Penetapan nama jalan dan lorong di Wilayah Desa Toaya

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Agenda Musyawarah Desa Khusus | Validasi dan Penetapan KPM BLT-DDS Kemiskinan Ekstreme

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Kantor BPD Toaya

Agenda Musyawarah Desa Pembahasan Perdes Pendapatan Asli Desa dan Perkades Disiplin dan Kinerja Perangkat Desa

Tanggal : 24 Juli 2023 08:30:00
Tempat : Kantor BPD Toaya

Agenda Musyawarah Pembahasan Rancangan/Pengesahan RKP Desa dan DU RKP Desa Tahun Anggaran 2024

Tanggal : 30 September 2023 08:30:00
Tempat : Kantor BPD Toaya

Agenda Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa dan DU RKP Desa Tahun Anggaran 2025

Tanggal : 09 Juli 2024 09:00:00
Tempat : -0.6023105, 119.7978398

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Toaya Tahun 2025

Tanggal : 21 Mei 2021 08:00:00
Tempat : Kantor BPD Toaya

Statistik Pengunjung

Hari ini:527
Kemarin:936
Total:121,983
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.65
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.6021673502111884
Longitude:119.79795441031642

Desa Toaya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa