
Desa Toaya
Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala - 72
Administrator | 13 September 2021 | 12 Kali Dibaca

Artikel
Administrator
21 13-0 22:16:39
12 Kali Dibaca
Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hdup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa (Permendesa PDTT No.17/2019). Sedangkan upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa disebut sebagai pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan.
A. Pengertian dan Tujuan Rencana Kerja Pemerintah Desa
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
B. Tahapan dan Ketentuan Penyusunan RKP Desa
Penyusunan RKP Desa terdiri atas tahapan:
- Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan pembangunan tahunan,
- Pembentukan tim penyusun,
- Pencermatan pagu indikatif dan program masuk ke desa,
- Pencermatan ulang RPJM Desa,
- Penyusunan dan daftar usulan RKP Desa,
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa,
- Musdes pembahasan dan penetapan, dan
- Musyawarah BPD penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.
Adapun penyusunan RKP Desa harus mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
- Memperhatikan informasi perkiraan pendapatan transfer desa dari Pemerintah Kabupaten, dan
- Berpedoman pada RKP Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
C. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan
- Musdes perencanaan pembangunan tahunan merupakan pendahuluan penyusunan RKP Desa.
- Musdes perencanaan pembangunan tahunan dilaksanakan paling lambat bulan Juni pada tahun berjalan.
D. Tim Penyusun RKP Desa
Tim Penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:
- Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa,
- Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian,
- Sekretaris yang ditunjuk oleh Ketua Tim, dan
- Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Kader, dan unsur masyarakat lainnya.
Tugas-tugas Tim Penyusun sebagai berikut:
- Pencermatan perkiraan pendapatan desa,
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
- Penyusunan rancangan RKP Desa,
- Penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa, dan
- Penyusunan dsain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.
Laporan pembahasan Tim Penyusun berupa Rancangan RKP Desa disampaikan kepada Kepala Desa untuk diperiksa kemudian diteruskan kepada BPD untuk ditetapkan melalui Musdes. BPD menyelenggarakan musyawarah untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1888

Populasi
1778

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3666
1888
LAKI-LAKI
1778
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3666
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
OMPO WIJAYA, S.Ag

Sekretaris Desa
ANDI RIFAIN, A.Ma

Kasi Pemerintahan
NOFAN

Kasi Kesejahteraan
EFRIANTO, S.Hut

Kasi Pelayanan
RILAWATI

Kaur Umum ADM
AHMAD MUBARAK, S.Pd

Kaur Keuangan
FEBRIANTI, S.Kom

Kaur Perencanaan
IKFAN

Kepala Dusun I Ranga-ranga
ENDANG

Kepala Dusun II Buntina
HENDRA GUNAWAN

Kepala Dusun III Lembana
RAHMATTIALDI

Kepala Dusun IV Palentunga
SUNARDIN

Kepala Dusun V Umala
AGUS SUPRIANTO

Staf Administrasi
HASWI



Desa Toaya
Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, 72
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Radio
HIBURAN MUSIK RADIO, media informasi dan edukasi warga Desa Toaya
Menu Kategori
Agenda

Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel

320 Kali
Upacara Peringatan HUT RI Ke-77 Tingkat Kecamatan Sindue Tahun 2022

215 Kali
Pelantikan Anggota BPD Di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Donggala

198 Kali
Menang Lewat Adu Finalti di Laga Final | PEMDES CUP (Mini Soccer) Desa Toaya

164 Kali
Kemeriaan Menyambut Kemerdekaan Indonesia di Kecamatan Sindue

152 Kali
UCAPAN BELASUNGKAWA - Desa Toaya

151 Kali
Administrasi Pemerintah Desa

144 Kali
Program Dana Desa | Pelatihan Budidaya dan Pengolahan Makanan Berbahan Kelor

38 Kali
Pelatihan Peningkatan Kapasitas 25 Kompetensi Kader Posyandu Desa Toaya Tahun Anggaran 2025

71 Kali
Musyawarah Desa Khusus di Toaya Hasilkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

36 Kali
Pemerintah Desa Toaya Salurkan BLT Dana Desa Triwulan I Tahun Anggaran 2025

2 Kali
Desa Toaya Manfaatkan Papan Informasi dan Media Sosial Sebagai Media Transparansi Dana Desa

3 Kali
Pemerintah Desa Toaya Gelar Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025

24 Kali
Rembuk Stunting Dalam Rangka Pencegahan dan Penurunan Stunting Tingkat Desa Toaya Tahun 2025

43 Kali
Rapat Kerja Panitia Kemah Akbar PPDI Se-Kabupaten Donggala
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 617 |
Kemarin | : | 936 |
Total | : | 122,073 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.65 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar